Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
7 Orang |
Pindah |
8 Orang |
19 Mei 2020 07:33:49 2.642 Kali
Jika sebelumnya pemerintah desa berpikir bagaimana menyosialisasikan bahaya virus Corona atau yang kini dikenal dengan nama Covid-19 kepada masyarakat, kemudian mengimbau mereka untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kini pemerintah desa harus segera berpikir bagaimana mempercepat proses penyaluran dana BLT. Sebab masyarakat sudah mulai keluar beraktivitas seperti biasa meskipun hasil rilis pemerintah semakin hari semakin bertambah jumlah positif Covid-19.
Pengetahuan tentang apa itu Covid-19 seakan sudah tidak relevan lagi di tengah kelangkaan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat, pasalnya setiap orang terkena dampak pandemik ini. Sumber pencaharian mereka mati total. Ada yang di-PHK, ada yang dirumahkan, ada yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis yang mengakibatkan mereka menjadi orang miskin baru (OMB) kriteria Permendes PDTT. Diskursus tentang Covid-19 hampir hilang dalam perbincangan masyarakat yang digantikan oleh perbincangan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah.
Dalam situasi silang sengkarut seperti saat ini, desa perlu kembali kepada aturan yang berlaku dan seharusnya diberlakukan. Sehingga untuk mengetahui benturan antara apa yang sejatinya diharapkan dalam peraturan (das sein) dan apa yang sesungguhnya terjadi (das sollen) yaitu dengan cara mempertemukan antara apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang sejatinya diterapkan (law on action).
Kalau begitu mari kita fokus saja pada membahas tentang apa dan bagaimana mekanisme penyaluran BLT Dana Desa, sebab program yang lain (hemat saya) merupakan pengurangan dari apa yang seharusnya dilakukan oleh desa.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.
Adapun terkait metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: 1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa. 2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30%. 3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah Dana Desa. d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu diperlukan ketelitian dan kesiapan dari pemerintah desa untuk segera mendistribusikan BLT Dana Desa tersebut kepada masyarakat. Kemudian jika melihat alasan hukum diterbitkannya Permendes di atas adalah Covid-19 ini telah berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal tersebut tergambar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, dimana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Sehingga, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya COVID-19.
Dalam konteks BLT, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Progran Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain: 1) orang yang kehilangan mata pencaharian; 2) orang miskin yang belum terdata, dan 3) orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis mengacu pada versi permendes. Oleh karena itu ketentuan ini haruslah menjadi acuan utama saat ini dengan mengesampingkan indikator dari lembaga-lembaga lain, sebab berbicara Dana Desa atau BLT Dana Desa maka rujukan utamanya adalah produk hukum dari Kementerian Desa. Hal ini sesuai dengan asas hukum Lex spesialis derogate generalis ( ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum)
Kemudian Siapa yang melakukan pendataan penduduk miskin sebagai penerima BLT dari Dana Desa? Dalam Permendes 6/2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh tim Relawan Desa Lawan COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020. Adapun tugasnya melakukan pendataan terfokus pada RT, RW, dan Desa-nya dengan acuan kriteria di atas tentunya.
Setelah melakukan pendataan, hasilnya akan divalidasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT melalui mekanisme musyawarah khusus. Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa. Kemudian, dokumen ini oleh Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Akhirnya, dapat dilaksanakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Sedangkan mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditransfer ke rekening. Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan Evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh: 1) Badan Permusyawaratan Desa; 2) Camat; dan 3) Inspektorat Kabupaten/Kota. Sedangkan Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa. (*)
Sumber : https://www.suarantb.com
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
INFO GEMPA BUMI TERBARU 26-04-2025 jam 14:33:15 |
|||
---|---|---|---|
![]() |
|||
![]() |
3.59 LS ; 140.72 BT | ||
![]() |
Magnitude 5.2 | ||
![]() |
Kedalaman 10 km | ||
![]() |
27 km BaratDaya KEEROM-PAPUA | ||
![]() |
Tidak berpotensi tsunami | ||
Dirasakan - |
Safari Ramadhan 1446 H. PT. Arutmin Indonesia dan Kelompok PPM Kintap
date_range 13 Maret 2025 favorite 113 Kali
Musdes LPJ APBDesa dan LKPPD Tahun 2024
date_range 13 Maret 2025 favorite 74 Kali
Rapat Koordinasi Persiapan Musdes Pertanggungjawaban APBDesa dan LKPPD Tahun 2024
date_range 11 Maret 2025 favorite 57 Kali
Profil Desa Sumber Jaya Tahun 2024
date_range 07 Maret 2025 favorite 50 Kali
Akhirussanah & Milad ke-44 PP. Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 26 Februari 2025 favorite 73 Kali
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan
date_range 04 Februari 2025 favorite 179 Kali
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
date_range 04 Februari 2025 favorite 193 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 51.225 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 32.043 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 29.803 Kali
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 24.231 Kali
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.534 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.714 Kali
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) TAHUN 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 15.305 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 29.803 Kali
Validasi, Finalisasi dan Penetapan KPM BLT-DD TA 2022
date_range 13 Desember 2021 favorite 1.464 Kali
Musyawarah Desa Perubahan APBDesa T.A 2021
date_range 22 April 2021 favorite 1.578 Kali
MUSDes Khusus Dan Perubahan APBDes 2020
date_range 18 Mei 2020 favorite 7.364 Kali
Musrembangdes Penetapan RKP Desa tahun 2023 & DU RKP 2024
date_range 20 Oktober 2022 favorite 1.447 Kali
Kemendagri Surati Bupati/Walikota, NIPD Bakal Segera Terwujud
date_range 06 Februari 2020 favorite 4.407 Kali
Reses Anggota DPRD Kab. Tanah Laut Fraksi Golkar
date_range 17 Juli 2021 favorite 630 Kali
Hari ini | : | 1.449 |
Kemarin | : | 1.140 |
Total Pengunjung | : | 3.077.417 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.144.226.114 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran