Sumber Jaya - Pemerintah Desa Sumber Jaya selenggarakan sosialisasi tentang peraturan pengelolaan program ketahanan pangan tahun 2025 bersama BPD dan pengurus BUM Desa di kantor desa, Selasa (22/07).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pendamping Desa, perangkat Desa, anggota BPD, dan Pengurus BUM Desa.
Khairudin selaku Sekretaris Desa diawal kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan awal berkaitan dengan sosialisasi mengenai aturan baru tentang program ketahanan pangan tahun 2025.
Sosialisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan, serta bagaimana dana desa dapat digunakan untuk mendukung program tersebut.
Sosialisasi disampaikan oleh ibu Farida selaku pendamping desa yang menyampaikan tentang tahapan kegiatan ketahanan pangan, persyaratan dan kelengkapan BUM Desa dan calon mitra usaha, serta harus fokus pada satu usaha tematik yang tujuannya selain membantu usaha bagi petani juga ada PAD bagi desa.
"Anggaran program ketahanan pangan yang dimaksud bersumber dari alokasi Dana Desa minimal 20% dan melibatkan BUM Desa", tambahnya.
Dari kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan program ketahanan pangan harus menentukan desa tematik (satu usaha ketahanan pangan) dan aturan penganggaran tidak lagi dalam bentuk hibah kepada kelompok tani, melainkan melalui BUM Desa sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.