Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
7 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
0 Orang |
20 Desember 2018 03:38:57 217.237 Kali
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).
Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:
1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang terdiri dari:
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4. Pencermatan Ulang RPJMdes
5. Penyusunan Rencana RKP Desa
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Dokumen RKP Desa Sumber Jaya dapat di download di bawah ini :
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Penyerahan SK Penjabat Kepala Desa Sumber Jaya
date_range 03 Desember 2024 favorite 101 Kali
Bimtek Tungsura KPPS Desa Sumber Jaya pada Pilkada 2024
date_range 23 November 2024 favorite 97 Kali
Launching Gugus Tugas Polri bersama Intansi terkait di Kecamatan Kintap
date_range 20 November 2024 favorite 29 Kali
Sosialisasi dan Pelatihan Desa Sumber Jaya Tanggap Darurat
date_range 17 Oktober 2024 favorite 88 Kali
Musdes RKP Desa Tahun 2025 dan DU RKP Tahun 2026
date_range 30 September 2024 favorite 154 Kali
Rapat Koordinasi Karang Taruna "Bina Muda" Desa Sumber Jaya
date_range 28 September 2024 favorite 113 Kali
Sumber Jaya; 91 Ekor Sapi Dapatkan Pelayanan Kesehatan Hewan
date_range 29 Agustus 2024 favorite 177 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.795 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.733 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 25.212 Kali
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 24.052 Kali
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.304 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.622 Kali
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) TAHUN 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 15.005 Kali
Laporan LKPPD TA 2021
date_range 10 Maret 2022 favorite 609 Kali
Pelantikan KPPS se-Desa Sumber Jaya oleh PPS
date_range 25 Januari 2024 favorite 192 Kali
Penandatanganan Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP) Tahun 2021
date_range 16 Juni 2021 favorite 523 Kali
Profil Desa Tahun 2018
date_range 08 April 2019 favorite 1.740 Kali
Pemerintah Desa Sumber Jaya Salurkan 80 Paket Bingkisan
date_range 22 Februari 2022 favorite 414 Kali
UPT. Puskesmas Sungai Cuka Lakukan Penyuluhan PHBS di PP. Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 25 Februari 2022 favorite 363 Kali
Pembukaan PKKMB Unukase di Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 14 Oktober 2023 favorite 386 Kali
Hari ini | : | 844 |
Kemarin | : | 956 |
Total Pengunjung | : | 2.480.523 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.14.80 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran