Logo Desa

Desa Sumber Jaya

Kabupaten Tanah Laut
Provinsi Kalimantan Selatan

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Ulang Tahun TNI

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Berita Desa

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Setidaknya terdapat 3 (tiga) poin penting dalam Perubahan Kedua atas PP 43 juncto PP 47 ini, yakni :

  1. Perubahan redaksi kalimat secara subtantif 
  2. Penambahan pasal, yakni Pasal 81 A dan Pasal 81 B diantara Pasal 81 dan 82
  3. Redaksi kalimat dalam Pasal 100 diubah.

Jadi hanya 2 (dua) pasal yang diubah untuk mengakomodasi aspirasi dan ekspektasi dari perangkat desa se Indonesia. Kabar baiknya adalah PP ini mengubah besaran gaji atau siltap perangkat desa yang saat ini sudah disetarakan dengan ASN atau PNS golongan 2A.

Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 81

 
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
 
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Lampiran File
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Unduh

Beri Komentar

Desa

1,562

Laki-laki

Laki-laki 1,562 penduduk

1,506

Perempuan

Perempuan 1,506 penduduk

3,068

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,068

TOTAL

TOTAL 3,068 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

ABD HANNAN S AG

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KHAIRUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NURHAIDA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

MARTINAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

EKO WAHYU WIDODO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

AHMAD PRAYETNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

AHMAD SALIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

HASAN BASRI

Tidak Ada di Kantor

STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

HELDA SAFITRI

Tidak Ada di Kantor

STAF KASI PEMERINTAHAN

LISA INDRIANI

Tidak Ada di Kantor
JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 926
Total Pengunjung : 3.240.837
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.144
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 926
Total Pengunjung : 3.240.837
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.144
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
Pemerintah Desa

ABD HANNAN S AG

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KHAIRUDIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NURHAIDA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MARTINAH

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

EKO WAHYU WIDODO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD PRAYETNO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SALIM

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

HASAN BASRI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

HELDA SAFITRI

STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

LISA INDRIANI

STAF KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor