Sumber Jaya - Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut selenggarakan musyawarah desa dalam rangka verivikasi dan penetapan KPM BLT dana desa tahun 2026 di kantor desa, Kamis (18/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa dengan perangkatnya, Ketua BPD dan anggotanya, dan Ketua RT.
Verifikasi dan penetapan KPM BLT dana desa tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menetapkan fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, ketahanan pangan, pembangunan sarpras desa, penguatan BUMDes, pengembangan ekonomi lokal, dan teknologi tepat guna, dengan tujuan utama percepatan pencapaian SDGs Desa.
Muhammad Helmi selaku Kepala Desa Sumber Jaya menegaskan bahwa tujuan dari musyawarah ini adalah untuk memverifikasi dan menentukan keluarga yang berhak dan layak menerima BLT dana desa tahun 2026.
"Dengan adanya musyawarah ini kita juga berharap dengan ditetapkannya penerima bantuan BLT nantinya bisa meringankan beban masyarakat, jadi mari sampaikan masukannya dan pertimbangannya untuk memastikan bantuan tepat sasaran", tegasnya.
Musyawarah kemudian dipimpin oleh Khairudin selaku Sekretaris Desa yang pada akhirnya menyepakati 34 calon penerima manfaat BLT dana desa. Setidaknya kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perencanaan yang akan ditetapkan meskipun masih menunggu aturan resmi mengenai alokasi dana desa tahun 2026.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah 7 orang yaitu, Sekretaris Desa sebagai ketua, Kadus 3 bebagai Sekretaris, Kadus 1 dan 2, Ketua RT 1, 3, dan 7 sebagai anggota.