Logo Desa

Desa Sumber Jaya

Kabupaten Tanah Laut
Provinsi Kalimantan Selatan

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Ulang Tahun TNI

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Berita Desa

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes.

Sementara itu, penggunaan dana desa mengacu pada prioritas dana desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan dari kabupaten/kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/walikota harus memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. 

Lalu kapan persetujuan diberikan, yaitu pada saat bupati/walikota melakukan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

 
BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020
 
BLT Desa merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya telah diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan. Sehingga alokasi BLT Desa dari Dana Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni dari satu juta delapan ratus ribu (Rp1.800.000) menjadi Dua Juta Tujuh Ratus Ribu (Rp2.700.000) per KPM.
 
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa kepada warga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
 
Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:
 
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Keluarga Harapan (PKH),
3. Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (Kartu Sembako), dan 
4. Tidak termasuk penerima Kartu Pra Kerja.
 
Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang akan diterima masyarakat desa selama 6 Bulan mulai bulan April sampai September 2020, sebagai berikut:
 
 
Bulan April Rp. 600.000,-
Bulan Mei Rp. 600.000,-
Bulan Juni Rp. 600.000,-
Bulan Juli Rp. 300.000,-
Bulan Agustus Rp. 300.000,-
Bulan September Rp. 300.000,-
 
Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarakan dan melaksanakan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun berjalan.
 
Adapun ketentuan mengenai kreteria, mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa dan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).
 
 

Beri Komentar

Desa

1,562

Laki-laki

Laki-laki 1,562 penduduk

1,506

Perempuan

Perempuan 1,506 penduduk

3,068

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,068

TOTAL

TOTAL 3,068 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

ABD HANNAN S AG

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KHAIRUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NURHAIDA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

MARTINAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

EKO WAHYU WIDODO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

AHMAD PRAYETNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

AHMAD SALIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

HASAN BASRI

Tidak Ada di Kantor

STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

HELDA SAFITRI

Tidak Ada di Kantor

STAF KASI PEMERINTAHAN

LISA INDRIANI

Tidak Ada di Kantor
JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 142
Kemarin : 926
Total Pengunjung : 3.240.761
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.144
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 142
Kemarin : 926
Total Pengunjung : 3.240.761
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.144
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
Pemerintah Desa

ABD HANNAN S AG

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KHAIRUDIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NURHAIDA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MARTINAH

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

EKO WAHYU WIDODO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD PRAYETNO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SALIM

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

HASAN BASRI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

HELDA SAFITRI

STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

LISA INDRIANI

STAF KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor